Rencana Audit dan Program Audit (Tahapan dalam pengujian substantive​)

 Tahapan dalam pengujian substantif yaitu :
1. Pengajuan pertanyaan kepada para karyawan berkaitan dengan kinerja tugas mereka.
2. Pengamatan atau observasi terhadap personil dalam melaksanakan tugas mereka.
3. Menginspeksi dokumen dan catatan.
4. Melakukan penghitungan kembali
5. Konfirmasi
6. Analisis
7. Tracing atau pengusutan
8. Vouching atau penelusuran  

Pengujian Substantif
Pengujian substantif merupakan langkah ketiga dari tahap pelaksanaan pemeriksaan.  Pengujian substantive meliputi prosedur- prosedur audit yang diracang untuk mendeteksi monetary errors atau salah saji yang secara langsung berprngaruh terhadap kewajaran saldo – saldo laporan keuangn.
Jenis pengjian substantive :
a. Pengujian  atas transkasi
b. Prosedur analitis
c. Pengujian terperinci atas saldo


Auditor harus menghimpun bukti yang cukup untuk memperoleh dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Pengujian substantif menyediakan bukti mengenai kewajaran setiap asersi laporan keuangan yang signifikan. Perancangan pengujian substantif meliputi penentuan:
a. Sifat pengujian
b. Waktu pengujian
c. Luas pengujian substantif
d. Prosedur Untuk Melaksanakan Pengujian Substantif
Ada delapan prosedur untuk melaksanakan pengujian substantif yaitu:
1. Pengajuan pertanyaan kepada para karyawan berkaitan dengan kinerja tugas mereka.
2. Pengamatan atau observasi terhadap personil dalam melaksanakan tugas mereka.
3. Menginspeksi dokumen dan catatan.
4. Melakukan penghitungan kembali
5. Konfirmasi
6. Analisis
7. Tracing atau pengusutan
8. Vouching atau penelusuran  


Jika tingkat risiko deteksi yang dapat diterima adalah rendah maka auditor harus menggunakan prosedur yang lebih efektif yang biasanya juga lebih mahal. Ada tiga tipe pengujian substantif yang dapat digunakan yaitu:
a. Pengujian rinci atau detail saldo
b. Pengujian rinci atau detail transaksi
c. Prosedur analitis
a. Pengujian rinci atau detail saldo


Pengujian atas transaksi (substantive test of transaction) meliputi prosedur – prosedur audit ntuk pengujian kecermatan pencatatan transaksi. Tujuan dilakukannya pengujian atas transaksi adalah untuk menentukan apakah transaksi akuntansi klien telah terotorisasi dengan pantas, dicatat, dan diikhtisarkan dalam jurnal dengan benar dan diposting ke buku besar dan buku pembantu dangan benar.
Untuk menentukan apakah semua transaksi telah memenuhi tujuan audit untuk transaksi:
- Esixtence
- Completeness
- Accuracy
- Classification
- Timing
- Posting and summarizing
b. Prosedur Analitis


Prosedur analitis yang sering dilakuakan auditor adalah perhitungan rasio untuk membandingkan dengan rasio tahun lalu dan data lain yang berhubungan. tujuan penggunaan prosedur analitis adalah:
a.      Memahami bidang usaha klien
b.     Menetapkan kemampuan kelangdungan hidup entitas
c.      Indikasi timbulnya kemungkinan salah saji dalam laporan keuangan
d.     Menggurangi pengujian audit yang lebih rinci
c. Pengujian terinci atas saldo
Pengujian terinci atas saldo memusatkan pada saldo akhir buku besar baik untuk akun neraca maupun laba rugi, tetapi penekanan utama adalah pada neraca.
Penentuan Saat Pelaksanaan Pengujian Substantif
Tingkat risiko deteksi yang dapat diterima mempengaruhi penentuan waktu pelaksanaan pengujian substantif. Jika risiko deteksi rendah maka pengujian substantif lebih baik dilaksanakan pada atau dekat dengan tanggal neraca.


Luas Pengujian Substantif
Semakin rendah tingkat risiko deteksi yang dapat diterima, semakin banyak bukti yang harus dikumpulkan, auditor dapat mengubah jumlah bukti yang harus dihimpun dengan cara mengubah luas pengujian subtantif yang dilakukan. Keputusan auditor tentang rancangan pengujian substantif didokumentasikan dalam kertas kerja dalam bentuk program audit


https://upi-yai.ac.id/


Komentar

Postingan populer dari blog ini