AUDIT 2

 PENGAUDITAN SIKLUS PEROLEHAN MODAL DAN PENGEMBALIANNYA

Utang wesel adalah kewajiban legal kepada seorang kreditor yang terdiri dari pokok pinjaman dan bunganya, yang mungkin dijamin atau tidak dijamin dengan aset. Biasanya wesel diterbitkan untuk suatu periode tertentu antara satu bulan sampai satu tahun, tapi ada juga yang jangka waktunya lebih panjang. Wesel diterbitkan untuk berbagai macam tujuan, dan properti atau aset lain dijadikan sebagai jaminan pinjaman,seperti misalnya sekuritas, piutang usaha, persediaan, dan aset tetap. 
Pokok pinjaman dan tingkat bunga wesel harus dicantumkan dalam perjanjian kredit. Untuk wesel jangka pendek, pembayaran pokok pinjaman dan bunga hanya diminta ketika wesel jatuh tempo. Untuk wesel berjangka lebih dari 90 hari, bunga biasanya dibayar secara bulanan atau kwartalan.

Tujuan pengauditan atas utang wesel adalah untuk menentukan apakah:
Pengendalian internal atas utang wesel memadai.
Transaksi yang menyangkut pokok pinjaman dan bunga wesel telah diotorisasi dengan benar dan telah dicatat sesuai dengan keenam tujuan audit transaksi.
Kewajiban untuk utang wesel dan bunga yang bersangkutan serta utang bunga telah ditetapkan dengan benar sebagaimana dirumuskan dalam kedelapan tujuan audit saldo (catatan : Tujuan “nilai bersih bisa direalisasi” tidak diterapkan pada pengauditan akun kewajiban).
Pengungkapan yang berkaitan dengan utang wesel dan bunga wesel terkait memenuhi keempat tujuan audit penyajian dan pengungkapan.




























Komentar

Postingan populer dari blog ini