International Financial Reporting System (IFRS)



IFRS 17 telah disahkan sebagai standar pelaporan keuangan industri asuransi, dan menjadi standar akuntansi keuangan yang dikeluarkan International Financial Reporting System (IFRS) board untuk mengatur perlakuan akuntansi yang disepakati secara internasional untuk kontrak-kontrak asuransi.
Menurut informasi yang disampaikan laman Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, penerapan IFRS 17 yang diadopsi menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK 74 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai dapat meningkatkan transparansi industri dan pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik pada industri asuransi.


Meski demikian, penerapan IFRS 17/PSAK 74 tidaklah mudah. Perusahaan asuransi membutuhkan waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri.  Hal ini mengingat penerapan IFRS 17 membutuhkan sumber daya manusia dan sistem teknologi informasi dan komunikasi yang tidak mungkin bisa dipersiapkan dalam waktu singkat.


Karenanya, untuk bisa memenuhi kebutuhan standar  IFRS 17, perusahaan asuransi bisa memanfaatkan program akuntansi khusus yang tetap dapat memenuhi syarat kepatuhan tanpa harus mengorbankan visibilitas. Salah satunya adalah solusi software akuntansi untuk IFRS 17 dari SAS

Komentar

Postingan populer dari blog ini